oleh

Rampas HP Orang Lagi Nonton Bola, 2 Sekawan Ditangkap Polisi

Kini kedua pelaku harus merasakan dinginya lantai penjara untuk waktu yang agak lama, mengingat polisi menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (joe)

Baca Juga :  Gagalkan Peredaran Sabu, Polres Tanjabbar Sikat Kurir Bawa 503 Gram di Kuala Tungkal

Komentar