
HARIANRAKYAT.CO.ID – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Polsek Baturaja Timur mengamankan dua orang pemuda pelaku pencurian hape milik Siman. Kedua pelaku yakni Deni (35) warga Desa Kepayang Kecamatan Peninjauan, dan Peni (34) warga Desa Sleman Kecamatan Semidang Aji. Keduanya ditangkap ditempat ditempat terpisah tanpa perlawanan.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid didampingi Kasi Humas AKP Syafarudin mengatakan, kejadian pencurian bermula ketika korban sedang asik nonton pertandingan sepak bola melalui hape miliknya.
“kemudian kedua pelaku datang dari belakang dan merampas hape milik korban yang kemudian melarikan diri,” kata Syafarudin.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya mengantongi nama pelaku Deni yang kemudian ditangkap di Desa Kepayang. Setelah melakukan penangkapan Deni, petugas juga akhirnya berhasil menangkap pelaku Pani sedang jalan dikawasan Pasar Atas Baturaja.
“Dari penangkapan keduanya Polisi berhasil menagmankan barang bukti berupa hape milik mkorban yang belum sempat dijual oleh para pelaku. Kedua pelaku sendiri sudah kita amankan di Polsek Baturaja Timur untuk kemudian dilakukan proses selanjutnya,” kata Syafarudin.
Komentar