oleh

Ratusan UMKM Malang Raya Manfaatkan Layanan Mobile Intellectual Property Clinic

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam proses pendaftaran produknya. Sehingga berbagai persoalan pemohon pendaftaran kekayaan intelektual dapat dicarikan jalan keluarnya.

“Tim dari Ditjen Kekayaan Intelektual dan Kanwil Kemenkumham Jatim akan menjadi konsultan yang memberikan alternatif-alternatif penyelesaian masalah yang ditemukan masyarakat,” terang Gatot.

Dalam kegiatan ini juga diserahkan sertifikat penghargaan kepada delapan pusat perbelanjaan di Kota Malang yang peduli terhadap pelindungan kekayaan intelektual.

Kedelapan pusat perbelanjaan itu diantaranya adalah Lippo Plaza Batu, Araya, Mall Dinoyo City, Transmart, Malang Town Square, Cybermall, Malang City Point dan The Plaza Begawan. (Humas Kanwil Kemenkumham Jatim)

Komentar