oleh

Warga Lengkiti Kecewa Dengan Pelayanan BPJS

Namun ia membantah bahwa BPJS Kesehatan tidak mau merugi lantaran tidak memgcover biaya rumah sakit terhadap pasien stroke.

“Penyakit yang lebih dari itu dengan biaya yang besarpun kami cover asal sesuai prosedur dan peraturan, seperti dr yang bekerjasama dengan BPJS, peralatan medis dirumah sakit yang memadai,” ujarnya  

Menurutnya, sesuai aturan kerjasama BPJS dengan pihak rumah sakit wajib menyertakan Surat Izin Prakter dokter spesialis yang menangani penyakit. Misalnya sakit stroke sesuai permenkes bisa dicover BPJS jika ditangani oleh dokter spesialis saraf. Selain itu peralatan medis wajib standart.

“Nah kalau selama ini dokter spesialis saraf ini saat kami tanya belum ada SIP dari pihak rumah sakit. Kami sempat bertanya namun masih terkendala SIP serta peralatan belum memadai. Sesuai aturan kita belum bisa melakukan kerjasama,” tuturnya. 

Baca Juga :  Carut Marut Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, DPRD OKU Didorong Bentuk Pansus  

Disinggung mengapq BPJS Kesehatan tidak melakukan jemput bola untuk kerjasama dengan pihak rumah sakit padahal sudah ada dokter spesialis saraf. Menurut Yustina pihak BPJS tidak bisa mengintervensi, selain itu kerjasama harus memiliki peralatan yang memadai,dokter spesialis dengan SIP.

Komentar