oleh

Satpam Curi Generator Listrik di Perusahaannya Sendiri, Rasakan !

“Kejadiannya di kantor Traksi PT Minanga Ogan Kecamatan Lubuk Batang pada Selasa 27 September lalu. Pelaku tiga orang dan berhasil kita amankan,” ujar Mardi.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui pertama kali sekitar pukul 08.15 wib. Saat itu Muhamad, seorang karyawan melaporkan kehilangan dinamo mesin diesel generator listrik kepada pimpinannya. Dari laporan tersebut pihak perusahaan yang mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta , langsung melaporkan ke Polsek Lubuk Batang.

Dari laporan tersebut kemudian polisi  melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Efendi. Dari keterangan tersangka Efendi, didapatkan dua orang palaku lainnya yakni Jumadi dan Maskuri. Tersangka Jumadi sendiri merupakan satpam perusahaan yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Baju Dinas Bupati Rp800 Juta, Pansus III Heran; Au ah Gelap..

” Untuk barang bukti yang kita amankan ada dinamo untuk gegerator mesin diesel, kemudian satu unit kendaraan roda empat . Para tersangka ini sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Lubuk Batang,” Jelas Mardi.

Komentar