oleh

Satpam Curi Generator Listrik di Perusahaannya Sendiri, Rasakan !

Polisi sendiri terus mengembangkan kasus pencurian tersebut, terutama keterkaitan aksi pencurian yang sering terjadi di wilayah perusahaan. Para tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Rul)

Baca Juga :  TAK MAIN-MAIN!! Pansus ‘Potong Kompas’ ke BPK Pusat Minta Percepat Proses Audit

Komentar