Pertama; pekerjaan peningkatan jalan SP1 – SP2 Markisa Kecamatan Lubuk Batang, yang bersumber dari DBH sawit TA 2024, nilai kontrak Rp7,3 miliar. Dimana telah terjadi pemutusan kontrak dengan bobot akhir 16 persen.
Dengan ketebalan lapis pondasi aggregat kelas B, berbeda dengan bobot akhir yang ditandatangani oleh PPK. Padahal uang muka 30 persen telah dicairkan.
Sama juga halnya dengan pekerjaan peningkatan jalan SP1 – SP2 Markisa Kecamatan Lubuk Batang yang bersumber dari dana DBH sawit TA 2024, dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar.
Proyek ini juga telah terjadi pemutusan kontrak, dengan bobot akhir 80,36 persen dengan realisasi pembangunan hanya sekitar 60 persen. Ini sangat berbeda dengan bobot akhir yang ditandatangani oleh PPK, dan telah dicairkan 75 persen.
Selain itu, pemutusan kontrak juga terjadi pada proyek pembangunan jembatan Rantau Kumpai yang bersumber dari dana TDF TA 2024, dengan nilai kontrak Rp15,6 miliar.
Kemudian proyek peningkatan jalan di Kecamatan Lubuk Batang yang dananya bersumber dari bantuan keuangan Pemprov Sumsel, dengan nilai kontrak Rp2 miliar lebih.
Komentar