Lalu perkuatan tebing Sungai terdampak bencana di Kecamatan Baturaja Barat, sumber dana TDF, dengan nilai kontrak Rp5,2 miliar.
Serta, pembangunan rehab saluran drainase lingkungan terdampak banjir di kecamatan Baturaja Timur, sumber dana TDF TA 2024, dengan nilai kontrak Rp2,9 miliar.
Terhadap fakta-fakta lapangan tersebut, Pansus berkesimpulan, bahwa seluruh kegiatan dengan sumber dana BK BK, TDF, DBH sawit, semua tanpa kajian teknis.
Kegiatan yang bersumber dana TDF, hampir tidak ada kaitan dengan dampak banjir. Kegiatan dilelang tanpa menghitung waktu pelaksanaan yang memadai. Dan seluruh pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana TDF dilaksanakan oleh satu orang yaitu Ahmad Toha alias Anang.
“Maka dari itu, dalam rangka SAYANGI OKU, Pansus II merekomendasikan kegiatan di Dinas PUPR dan PU Perkim yang terdapat manipulasi dan penyimpangan oleh PPK dan Pihak Ketiga, agar dilakukan Audit Investigasi oleh BPK serta dilimpahkan ke Lembaga/ Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Martin Arikardi, jubir Pansus II.
Komentar