Terhadap PPK yang telah dilakukan pemeriksaan regular oleh BPK dan terdapat kelebihan bayar, lanjutnya, Pansus II meminta agar dijatuhi sanksi oleh pejabat Pembina Kepegawaian.
Bagaimana dengan Pansus III? Seperti disinggung diatas, bahwa Pansus III juga menemukan adanya serapan anggaran perjalanan dinas atas nama Ahmad Azhar sebesar Rp623 juta TA 2024, yang saat itu menjabat sebagai Kabid PAUD di Disdik OKU.
Pansus III sendiri sudah mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Sekda OKU dan Ahmad Azhar. Namun sampai laporan tersebut dibacakan, Pansus III tidak menerima jawaban secara pasti.
Oleh karenanya, Pansus III berkesimpulan, bahwa temuan tersebut juga akan direkomendasikan kepada BPK RI untuk melakukan audit investigasi.
Sebelum paripurna itu ditutup, dua anggota DPRD OKU yakni Kamaludin dan MS Tito terpantau melayangkan interupsi kepada pimpinan sidang.
Dalam interupsinya, Kamaludin meminta Bupati OKU dapat menegur dan memberi tahu Kabag Umum setda OKU untuk dapat memberikan data-data di bagian umum ke Pansus III.
Komentar