Dilanjutkanya, ditengah keseriusan terlibat aktif dalam mendukung Pemerintah menangani pandemi Covid 19, Polri dihimbau untuk tidak lengah dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat,dan penegakan hukum, memberikan perlindungan, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada Masyarakat.
“Pada pelaksanaan Operasi keselamatan tahun 2022 lebih mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif disertai persuasive serta humanis dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan displin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19,” tambahnya.
Adapun sasaran operasi keselamatan tahun 2022 antara lain, Pengemudi kendaraan Bermotor ( Ranmor ) yang menggunakan HP, Pengemudi Ranmor dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak mengunakan Helm SNI, mengunakan ranmor dalam pengaruh Alkohol, melawan arus, tidak mengunakan Safety Belt serta mengemudikan Ranmor secara ugal-ugalan serta pelengaran over dimensi dan cover loading (odol).
Komentar