“Jadi yang nunut (menumpang), tidak dapat bantuan, tapi yang memberi bantuan adalah yang dinunuti (ditumpangi) alamat,” tegasnya, kepada media Rabu (9/8/2023).
Dengan begitu untuk intervensi bantuan, Eri menerangkan tak lagi dibebankan kepada pemkot. Namun sudah menjadi tanggung jawab pemilik rumah atau alamat.
“Kalau ada alamat yang digunakan, maka pemilik (rumah) yang bertanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan dan bantuan lainnya untuk orang yang pindah (menumpang) alamatnya,” ujarnya.
Meski begitu, Eri kembali menerangkan bahwa dirinya tidak melarang warga luar menumpang KK Surabaya, tapi tidak boleh mendapatkan bantuan dari Pemkot.
“Jadi dia (warga dari luar daerah) boleh menumpang, tapi tidak boleh minta bantuan. Kalau dia nunut, minta bantuan, berarti dia ngajak saudaranya semua masuk Surabaya, terus warga Surabaya bagaimana?,” imbuhnya.
Lebih lanjut Eri mengaku juga telah bertemu dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal rencana kebijakan tersebut.
Kata dia, Dirjen Dukcapil pun mendukung skema itu karena merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Komentar