Bahkan, Pemerintah Pusat juga melakukan evaluasi terhadap satu rumah yang sampai digunakan untuk 40 alamat KK/KTP seperti di Surabaya.
“Terus yang kalau ternyata ada KTP yang sudah tidak ada tinggal di kampung itu, maka bisa dilakukan pemindahan, dikatakan tidak ada,” ujarnya.
Eri menambahkan, nantinya skema kebijakan untuk warga menumpang alamat KK/KTP Surabaya akan mulai diberlakukannya mulai tanggal 1 September 2023.
Sekarang ini, kebijakan tersebut mulai disosialisasikan oleh Lurah dan Camat kepada masing-masing warganya.
“Jadi kita berlakukan 1 September. Kalau sosialisasi Lurah Camat cepat, ya kita berlakukan di 17 Agustus ini. Karena masyarakat Surabaya harus merdeka dari kemiskinan, pengangguran dan stunting. Saya harus mengutamakan jiwa raga saya untuk orang Surabaya. Maka 17 Agustus adalah Hari Kemerdekaan Indonesia dan warga Surabaya,” pungkasnya. (redho)
Komentar