oleh

Sudah Tanggal 17 Juli, Baru 2 Pj yang Serius Ikut Pilkada; Pj Bupati OKU Piye Kabare?

Seperti diketahui, bahwa di Sumsel ada beberapa Pj Kepala Daerah yang akan maju sebagai Calon Bupati. Antara lain, Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah.

Namun, seperti disebut diatas, hingga batas akhir waktu mundur dari jabatan Pj Bupati, Pemprov Sumsel belum menerima tembusan surat yang bersangkutan.

Padahal sesuai edaran Mendagri tertanggal 16 Mei 2024, bahwa bagi Pj Kepala Daerah yang akan maju sebagai Calon Bupati, Wakil Bupati, Gubernur. Wakil Gubernur dan Walikota Wakil Walikota, harus mengundurkan diri 40 hari sebelum masa pendaftaran, 27-29 Agustus 2024.

Dengan demikian, artinya batas akhirnya paling lambat 17 Juli 2024. Dan 18 Juli, artinya para Pj Kepala Daerah tidak lagi menduduki jabatan tersebut.

Baca Juga :  'Motif Jahat' Penjegalan Pelantikan Ketua Dewan; F-PAN Sasaran 'Begal' di APBD Perubahan

Kalau pun memaksakan diri ikut kontestasi Pilkada tanpa mengajukan pengunduran diri, maka Mendagri akan memberhentikannya dari jabatan tersebut. Termasuk status sebagai ASN pun harus berhenti.

Kalau ini terjadi maka akan menjadi preseden buruk. Masyarakat tentu akan memiliki penilaian tersendiri.

Komentar