oleh

Tahukah Kamu? Ahli Waris Korban Bunuh Diri Dapat Santunan, Jika…

Rully Maulana SE, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang OKU.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Mungkin banyak yang tidak tahu,  jika  korban bunuh diri akan mendapatkan santunan. Itu bagi ahli warisnya. 

Dengan  catatan, yang bersangkutan (korban bunuh diri,red), itu tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Akan tetapi nilai santunannya berbeda dengan santunan bagi korban yang mengalami kecelakaan kerja.

Demikian disampaikan Rully Maulana SE, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ogan Komering Ulu (OKU), di kantornya Kamis (06/01/2022).

Rully menjelaskan, bahwa jaminan itu masuk dalam salah satu program BPJS yakni Pogram Jaminan Kematian (JKM).

“Ini masuk dalam salah satu kriteria JKM. Diantaranya, karena meninggal biasa. Kedua di saat peserta meninggal akibat bunuh diri. Nah, peserta (yang bunuh diri) ini akan mendapatkan santunan dalam bentuk uang. Santunan kematiannya akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta,” jelas dia.

Selain itu, adalagi kriteria ketiga untuk JKM. Yakni peserta meninggal dunia saat bekerja.

Kata Rully, santunan JKM saat bekerja ini berbeda nominalnya, dengan meninggal biasa seperti dijelaskan diatas.

Rumus perhitungannya yakni 48 dikali upah. Misalnya, jika upah yang diterima  Rp3.200.000, maka upah tersebut dikali 48.

Begini jika ditulis: (3.200.000 × 48=). Maka hasil perkaliannya menimbulkan angka santunan sebesar Rp153.600.000.

“Dan itu merupakan rumus yang sudah diatur oleh pemerintah,” tegas Rully.

Lebih lanjut diterangkan dia, selain program JKM diatas tadi, ada 3 program lagi yang ada di BPJS Ketenagakerjaan pada saat ini.

Yaitu, Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dan Jaminan Pensiun (JP). (Lip/Pik)

Baca Juga :  Rumah Terbakar, Sri Menyelamatkan Diri Sambil Gendong Anaknya

Komentar