
“Kejanggalan-kejanggalan macam itu juga yang pada akhirnya membuat Pansus mengambil tindakan melapor ke BPK. Kita ingin temuan-temuan itu dapat terbuka semua secara terang benderang,” imbuhnya.
Sesuai dengan pernyataan pihak BPK RI Perwakilan Sumsel yang menerima kedatangan rombongan Pansus DPRD OKU, bahwa dokumen-dokumen yang telah diserahkan itu, menurut Densi, akan dikaji terlebih dahulu.
“Dokumen hasil laporan Pansus akan dikaji ulang. Tadi juga, kami dijadwalkan ulang untuk bertemu langsung dengan Kepala BPK Perwakilan Sumsel. Kebetulan tadi Kepala BPK Perwakilan sedang ada kegiatan luar daerah,” bebernya.
Namun, guna mempercepat proses agar BPK dapat melakukan audit investigasi atas temuan dan kejanggalan ini, Pansus memastikan akan segera terbang ke BPK RI Pusat di Jakarta.
Mekanisme ini memang boleh dilakukan. Karena berdasar keterangan yang didapat Tim Pansus, bahwa kewenangan untuk melakukan audit investigasi itu ada di BPK RI Pusat.
Karena disana ada Subdit tersendiri yang khusus untuk melakukan audit investigasi. Yakni Subdit Audit Investigasi BPK RI Pusat.
Komentar