HARIANRAKYAT.CO.ID – Otori Effendi, terpidana mati kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) beberapa bulan yang lalu, dipindahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Palembang, Selasa (02/06/2022).
Dipindahkannya Otori Efendi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran tidak ada pengajuan upaya hukum (banding) atas vonis mati terhadap dirinya. Padahal, dia memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan hal itu (banding,red).
“Dikarenakan limit waktu yang telah ditetapkan untuk upaya hukumnya telah habis, maka hari ini kita eksekusi untuk memindahkan terdakwa ke LP Merah Mata di Palembang. Untuk selanjutnya terserah dari Kajagung untuk dibawa kemana,” kata Armaen Ramdani, selaku JPU Kejari Baturaja.
Untuk diketahui, Otori Effendi divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Baturaja karena telah membunuh 5 orang sekaligus secara membabi buta.
Dasar hukuman mati terpidana diperkuat dengan pelaku yang tidak mengakui perbuatannya dan pelaku menghabisi nyawa suami istri di depan anak kandung korban. (HRS)
Komentar