oleh

TAHAN ‘LAPAR’!! Tidak Ada APBD-P OKU 2024, Begini Mulanya..

Secara garis besar, menurut Densi, ada dua hal yang tidak deal antara Panja Banggar dan TAPD. Pertama, soal PAD dari sektor pajak daerah. Dan yang kedua, perihal dana transfer kurang bayar dana bagi hasil migas, melalui fasilitas TDF (Treasury Deposit Facility).

Dijelaskan Densi, bahwa diketahui TAPD menetapkan asumsi PAD di APBD induk sebesar Rp91 M. Nah, asumsi PAD itu rupanya mau dinaikkan lagi menjadi Rp96 M.

Sedangkan di semester pertama hingga pelaporan terakhir, realisasinya baru menyentuh kurang dari Rp38 M. Artinya masih minus Rp60-an M.  

Sedangkan berdasarkan jejak sejarah sebelumnya (dihitung dari tahun anggaran 2021 saja), realisasi target PAD ini sesungguhnya tidak pernah menyentuh diatas angka Rp55 M.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu OKU Akui Rekaman Suaranya yang Viral, Pengadu Sampaikan Bukti Baru

“Bagaimana mau bermimpi bisa capai target Rp96 M? Jadi, kita bukannya pesimis, tapi inilah faktanya,” cetus Densi.

Nah, disinilah perdebatan sengit bermula. Dimana Panja anggaran DPRD meminta TAPD menurunkan asumsi PAD tersebut sebesar Rp65 M. Sedangkan TAPD ngotot di angka Rp91 M.

Komentar