“Tapi mereka tidak boleh melakukan pergeseran atau penambahan anggaran. Artinya tetap mengacu pada belanja di pengesahan APBD induk. Ingat APBD ini tidak boleh dihitung 8 bulan, APBD ini satu tahun anggaran lho,” ujar Densi.
Apakah ini melanggar aturan? Sekali lagi menurut Densi, tidak. Karena itu tadi, sifatnya pilihan. Tapi kalau APBD induk, menjadi suatu kewajiban untuk dibahas.
Densi juga mengingatkan, untuk tidak melihat persoalan ini dari sisi politis. Sebab akan keliru jadinya. Karena dalam pembahasan saat itu, ada bagian fraksi Golkar, Perindo dan PKN. Artinya sewaktu voting soal tidak sepakat di angka Rp91 M, itu bukan semata-mata fraksi PAN, Nasdem dan Demokrat.
“Ini hanya situasi politik di Lembaga. Mereka realistis melihat anggaran itu. Sebab bakal bahaya, bisa patah APBD 2025. Kita tentu berharap, jangan sampai di kepemimpinan Bupati baru, APBD ini kacau,” tandasnya.
Di sisi lain portal ini belum dapat mewawancarai atau mengontak Tim TAPD untuk mengkonfirmasikan ihwal ini. Namun, Senin (7/10/24) lusa, portal ini akan mencoba mendatangi Setda Pemkab OKU, Bapenda dan Satker terkait lainnya. (win)
Komentar