Namun, kata Kompol Adi Sapril, saat sedang memotong besi rel, ketiga pelaku dipergoki oleh Polsuska dan Sekuriti PT KAI.
“Dua pelaku yakni NP dan DC berhasil diamankan. Sedangkan tersangka AC berhasil melarikan diri. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Martapura,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (zone)
Komentar