oleh

Tim Hukum YPN YESS: Jangan Berikan NIK dan KK ke Sembarang Orang!

“Secepat mungkin kita akan melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU,” ucap Anggi.

Menurut dia, ada dua (2) delik aduan yang akan mereka layangkan. Pertama, tim paslon Bertaji melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU OKU. Ini termaktub dalam pasal 69 huruf K juncto Pasal 187 ayat (3) UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Kemudian, telah memberikan imbalan berupa uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih sesuai pasal 187 A ayat (1) & (2) di dalam UU 10 tahun 2016. Dimana turunannya ada di PKPU 13 tahun 2024.

“Kedua bentuk pelanggaran tersebut sanksinya adalah delik pidana Pemilihan/ Pilkada,” tandasnya. (win)

Baca Juga :  Kuliti LKPj Bupati OKU, Pansus DPRD Tutup Celah Nego!!

Komentar