Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH mengatakan, bahwa penanganan perkara Dana Hibah pada Bawaslu Kabupaten OKU Timur tahun 2020 ini dimulai dan dilakukan oleh Kejari OKU Timur pada awal bulan Mei 2023.
Di mana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Timur OKU Timur Nomor:02/L.6.21/Fd.2105/2023 tanggal 22 Mei 2023.
Adapun penanganan penyidikan yang dimiliki oleh Kejaksaan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004.
“Tentang kejaksaan mempunyai kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang,” katanya, Senin (9/9).
Kemudian, kata dia, dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik ditetapkanlah pada saat itu tiga orang sebagai tersangka.
Lalu berdasarkan perhitungan atau audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan didapati kerugian keuangan Negara sebesar Rp 4.616.184.800.
Komentar