oleh

BP2SS Sodorkan Segepok Dokumen Ketidaknetralan ASN, Beranikah Bawaslu OKU Mengusut?

BP2SS saat menyodorkan segepok dokumen laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Bawaslu OKU, Selasa (10/09/24).

HARIANRAKYAT.CO.ID – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) oleh Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS), Selasa (10/09/24).

BP2SS membawa segepok dokumen yang disodorkan ke Bawaslu setempat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di daerah itu. Di dalamnya terdapat 12 (dua belas) terlapor dan 13 pihak terkait.

Oknum-oknum ASN yang dilaporkan tersebut diantaranya; Lurah Sukaraya, Camat Lubuk Raja, Kadinkes OKU, Kepala BPS OKU, Camat Peninjauan, Lurah Saung Naga, seorang Ustad yang berstatus PNS, dan beberapa oknum lainnya.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu OKU Dilaporkan ke DKPP; Dinyatakan MS !!

“Ada 12 item soal dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Kami juga lampirkan bukti pendukung berupa foto dan rekaman di lokasi acara, serta belasan pihak terkait,” ujar Ketua BP2SS, M Aldy Mandaura, didampingi Divisi Teknis dan Fasilitasi Pemilu, Hifzin.

Atas laporan yang dilayangkan tersebut, Hifzin meminta Bawaslu memeriksa oknum-oknum  tersebut. Kemudian, berani memberi tindakan kepada oknum yang diduga dengan sengaja mengikuti politik praktis, atau yang melanggar terhadap netralitasnya dalam Pilkada tahun 2024 ini.

Komentar