oleh

Uang Korupsi Bawaslu Rp.4,6 M Baru Dikembalikan ke Pemda OKU Timur Rp.2,4 M

“Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik melakukan Follow the Money yaitu menulusuri uang yang dinikmati oleh tersangka tindak pidana tersebut. Hingga akhirnya didapatilah uang sejumlah Rp.2.477.053.312 tersebut,” jelasnya.

Untuk sisa kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur Rp 2,2 miliar, sambung Kejari, tim penyidik Kejari OKU Timur masih melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Saat ini kita masih kejar sisa dari hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Sumsel. Dari Rp 4,6 miliar telah kami sita dan telah dikembalikan ke kas daerah. Jadi tim penyidik masih melakukan pengembangan dalam menelusuri sisanya yakni Rp 2,2 Miliar,” ujarnya.

Kemudian dengan merujuk dan mempedomani serta mendasari ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  BB dari 79 Perkara Pidana Dimusnahkan

“Lalu Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Karena diyakini sebagai benda yang diduga merupakan hasil atau diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” bebernya.

Komentar