oleh

Uang Korupsi Bawaslu Rp.4,6 M Baru Dikembalikan ke Pemda OKU Timur Rp.2,4 M

Pada awal tahun 2024 dilakukan proses penuntutan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dan Jaksa penuntut umum Kejari OKU Timur berhasil membuktikan perkara tersebut sebagaimana putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Uang hasil sitaan tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah OKU Timur. Selanjutnya dilakukan penyetoran ke kas umum daerah Kabupaten OKU Timur sebagaimana amar putusan perkara tersebut,” terangnya.

Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT menyampaikan, apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri OKU Timur. Dimana atas kinerja telah berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur.

“Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Kejari OKU Timur pimpinan bapak Andri Juliansyah. Dimana telah berhasil mengembalikan kerugian negara,” katanya.

Baca Juga :  KPK Dalami Kasus OTT OKU Lewat Wabup

Selanjutnya, untuk pengguna kembali anggaran ini harus mengikuti prosedur yang berlaku.

“Jadi kita harus membahasnya dengan pihak legislatif bahwa uang ini akan digunakan untuk apa. Lalu harus ada Perdanya, lalu perda tersebut akan diperiksa oleh Provinsi dan Kemendagri,” pungkasnya.(zone)

Komentar