oleh

Upaya Hukum Verzet ‘Ditolak’ PA Baturaja, Lho Kok?

“Dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 undang-undang kekuasaan kehakiman No.48 tahun 2009, disitu menjelaskan bahwa pengadilan dilarang menolak perkara. Dengan alasan apapun. Apalagi, dengan bahasa misalnya karena tidak ada hukum/ kaburnya hukum. Melainkan dia tetap harus/ wajib memeriksanya dan memutus dengan putusannya.  Nah, disini kami mengajukan perkara (perdata), verzet itu tadi. Tapi tidak diregister,” ulas dia.

Secara terpisah, pihak PA Baturaja melalui Pak Khoiruddin (Panitera PA Baturaja), menepis tudingan penolakan pengajuan upaya hukum verzet atas putusan verstek, seperti yang dijelaskan oleh pengacara Saiful Mizan.

“Bukan ditolak, tapi diberitahukan bahwa verzet dak bisa lagi. Bahwa dalam perkara ini, akta cerainya sudah keluar. Masa tenggangnya sudah lewat,” ujar Khoiruddin, saat dihubungi portal ini va seluler petang tadi (7/9/2021).

Baca Juga :  BB dari 79 Perkara Pidana Dimusnahkan

Kalimat ini, disampaikan Khoiruddin kepada Panitera Muda Hukum (yang diadukan Saiful Mizan), saat menghadap dia. Dimana dalam laporan si Panitera Muda Hukum kepadanya, bahwa yang bersangkutan (Saiful Mizan) ingin memaksakan mengajukan verzet.

Komentar