oleh

Upaya Hukum Verzet ‘Ditolak’ PA Baturaja, Lho Kok?

“Katanya yang bersangkutan (Saiful Mizan) ingin memaksakan mengajukan verzet. Dibilang petugas kami awalnya percuma, karena upaya hukum verzet tak bisa lagi. Lalu dia (panitera muda tadi) menghadap saya dan bertanya, bagaimana ini Pak. Kata saya, perkara ini akta cerainya sudah keluar. Masa tenggangnya sudah lewat. Nah, dalam hal ini, upaya hukum yang mesti dilakukan bukan verzet. Lalu saya bilang anak buah saya tadi untuk menyampaikan hal ini pada mereka (Saiful Mizan), bahwa upaya hukumnya adalah Peninjauan Kembali (PK). Baru dia (panitera muda hukum tadi), ngerti. Jadi bukan ditolak,” bantahnya lagi.

Lalu bagaimana tanggapan soal aduan ke Badan Pengawasan MA RI yang dilakukan Saiful Mizan SH, MH? Ditanyai begitu, Khoiruddin malah balik bertanya.

Baca Juga :  Lagi!! KPK Panggil Pihak Swasta Usut Kasus OTT OKU, Bupati Juga?

“Apa yang menjadi permasalahan dengan kami? Kan ada upaya hukum PK. Kan, panitera muda hukum di PTSP itu ada atasannya. Yakni saya. Seharusnya bapak itu ngadap dengan saya selaku atasannya, tabayyun dulu. Pasti akan saya jelaskan, jangan langsung kemana-mana. Soal aduan? Ya bisa juga kita saling adukan nanti,” tandasnya. (win)

Komentar