oleh

Wartawan Diminta Hentikan Pemberitaan ‘Suap’ Oknum Caleg ke Oknum Bawaslu OKU Rp1,340 M

Foto ilustrasi suap. /net

HARIANRAKYAT.CO.ID – Kasus dugaan suap oknum calon legislatif (Caleg) Mir melalui anaknya AA, kepada FR dan AK yang notabene adalah oknum komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sebesar Rp1,340 Miliar, masih terus bergulir.

Kabar terbarunya, bahwa AA ternyata tidak terima lantaran diberitakan terkait persoalan tersebut (dugaan suap menyuap,red).

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukumnya Achmad Rowa, saat portal ini menelponnya via seluler, Minggu (10/03/24) malam, sekitar pukul 19.18 wib.

Bahkan dalam percakapan itu, Rowa memberikan warning atau peringatan kepada siapapun, lebih-lebih kepada wartawan, yang masih mencoba untuk menaikkan berita-berita tersebut.

Karena menurutnya, hal itu melanggar kode etik jurnalistik dan pencemaran nama baik. “Itu tindakan pidana,” cetus dia.

Baca Juga :  Terjatuh Saat Dikejar Korban, Pencuri HP Babak Belur

Rowa bilang, bahwa kliennya mengaku tidak pernah diwawancarai dan tidak merasa pernah memberi keterangan kepada siapapun/ wartawan terkait dugaan suap menyuap Rp1,340 miliar itu.

Apalagi kata Rowa pihak Polres OKU sudah memberikan pernyataan bahwa tidak ada kasus suap menyuap.

Komentar