oleh

Wartawan ‘Diintervensi’, Ketua DK PWI Sumsel Bilang Begini..

H. Oktaf Riyadi. Foto: net.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Upaya Achmad Rowa, pengacara kasus dugaan suap yang melibatkan AA dan Mir (oknum caleg di OKU) kepada dua oknum anggota Bawaslu OKU, yang seolah ‘mengintervensi’ wartawan untuk menghentikan pemberitaan soal (suap) itu, mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, H Oktaf Riyadi SH.

Oka, begitu panggilan H Oktaf Riyadi, menyayangkan, jika ada upaya pihak tertentu yang merasa kurang puas dengan produk pemberitaan pers.

Apalagi jika yang bersangkutan adalah seorang pengacara yang notabenenya mengerti hukum.

“Saya menyarankan, jika ada yang tidak senang dengan sebuah pemberitaan bisa mengajukan bantahan atau hak jawab dan menjelaskan koronologis versi mereka,” papar pria yang pernah menjabat sebagai ketua pembelaan wartawan di kepengurusan PWI pusat periode 2018-2023.

Baca Juga :  Kapolres OKU Hadiri Acara Penyerahan DIPA TA 2025

Dirinya pun menyesalkan jika masih ada upaya pengancaman atau intervensi terhadap wartawan apalagi jika itu dilakukan oknum pengacara yang tahu hukum.

“Jika pengacara itu mau laporkan wartawan, lapor saja jika nanti akan dapat malu sendiri,” cetusnya.

Komentar