oleh

11 Motor Pelaku Balap Liar Dikandangkan Sat Lantas Polres OKU


“Sanksinya jika kendaraan menggunakan kenalpot brong kita suruh lepas untuk diganti dengan knalpot standart, selain itu Sanksinya lebih berat dari tilang biasa dan akan kami koordinasikan dengan pihak pengadilan untuk masalah penerapan pasal dan denda tilang, biar ada efek jera dan tilang ini sanksinya lebih lama,” tegas Andi.


Aksi balap liar ini cukup meresahkan masayarakat OKU, selain suara kenalpot brong yang menimbulkan kebisingan, aksi balap liar ini juga sangat membahayakan baik bagi pelaku balap liar maupun pengendara lainnya.

“Aksi balap liar ini bukan hanya menjadi PR polisi saja, banyak pihak yang harus bertanggung jawab.” Ujarnya
Disebutkan Andi seperti misalnya untuk masalah kenalpot brong harus ada uji kebisingan, selain itu ini dalam masa pandemi covid 19 balap liar ini menimbulkan kerumunan apa lagi saat ini OKU masih menerapkan PPKM level 3. “Kita himbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya, mereka bisa keluar malam-malam dan melakukan aksi balap liar, rata-rata anak- anak ini dengan bermacam alasan mereka untuk keluar rumah kadang alasan nginap ditempat keluarga dan lainnya. Padahal kebut-kebutan. Nah disini peran pengawasan orang tua dan keluarga sangat besar,” tandasnya. (HRS)

Baca Juga :  Bebas dari Jeratan Hukum, Tukang Ojek Ini Bersimpuh Sujud

Komentar