oleh

3 Tahun Pengawas Habitat Ikan Belum Gajian, Ekosistem Terancam Rusak

“Dengan adanya Pokmas ini, kami berhasil memberikan efek jera bagi pelaku pengrusakan habitat ikan, salah satu contohnya pada tahun 2021 yang lalu kami menyerahkan 3 orang pelaku pengerusakan habitat ikan ke Polsek Baturaja Barat. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk keseriusan kami dalam melindungi habitat ikan di air sungai,” katanya.

Pokmas merupakan salah satu kelompok yang dibentuk berdasarkan Peraturan Mentri Perikanan dan Peraturan Bupati OKU untuk melindungi habitat ikan di air dan sungai dari penangkapan ilegal dengan menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan. Seperti melakukan pemutusan, penyetruman, dan penangkapan lain yang dapat merusak habitat ikan.

“Penangkapan dengan Putus ini sangat berbahaya dan merusak habitat ikan, tidak hanya ikan besar, namun sampai ke anak ikan pun mati dikarnakan terpapar putus yang disebar di air. Untuk itu lah kami selalu memberikan himbauan kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui Pokmas agar masyarakat dapat membantu menjaga habitat ikan.

Baca Juga :  Meriah, Jalan Sehat DPD PAN OKU Peringati HUT ke 27

Komentar