Disoal mengenai upaya untuk mengembalikan ekosistem habitat ikan di Kabupaten OKU. Hj Tri Aprianingsih mengatakan, pihaknya sudah melakukan penebaran bibit ikan di sejumlah titik air sungai di Kabupaten OKU sebagai upaya untuk menjaga ekosistem dan habitat ikan.
“Tahun lalu kita sudah menebar sedikitnya 30 ribu bibit ikan, diantaranya, ikan Jelawat, iklan Baung, da ikan Nilem. Hasilnya saat ini sudah terlihat, beberapa masyarakat dan hasil pantauan kami, hasil tangkapan masyarakat mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya,” tutupnya menambahkan bagi masyarakat yang melakukan penangkapan secara ilegal dapat dituntut pidana kurungan selama 3 tahun atau denda sebesar Rp 1 Milyar. (Rul).










Komentar