oleh

4 Atlet Panahan OKU Selatan dan 1 Atlet Lahat Dipulangkan

Dijelaskan Irfan, berdasarkan aturan untuk Proprov, setiap atlet yang berpindah dari suatu daerah ke daerah lain minimal 6 bulan sudah berdomisili di daerah yang baru dan mendapat persetujuan dari KONI. Sedangkan untuk event berskala Nasional, masa perpindahannya minimal 1 tahun.

“Memang dilihat dari data kependudukan, ke 5 atlet tersebut sudah memiliki KTP daerah setempat, namun tidak bisa menunjukkan surat resmi dari KONI dan adanya bukti otentik yang menyatakan bahwa atlet tersebut pernah membela daerah lain. Shingga berdasarkan kesepakatan, ke 5 atlet tersebut harus didiakualifikasi,” tandas Irfan. (Rul)

Komentar