oleh

18 Parpol Sudah Serahkan Dokumen Perbaikan, Partai Ummat Sisakan 2 Bacaleg

Andre Bastian, Kasubbag Teknis Penyelenggara dan Huppmas KPU OKU

HARIANRAKYAT.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah menerima dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.

“Semua partai politik (parpol) sudah menyerahkan perbaikan dokumen bacalegnya. Parpol terakhir yang menyerahkan dokumen perbaikan adalah PKB,” ungkap Ketua KPU OKU melalui Kasubbag Teknis Penyelenggara dan Huppmas, Andre Bastian, Senin (17/7/23).

Nah, masa perbaikan itu tampaknya dimanfaatkan betul oleh sejumlah parpol untuk mengubah, mengganti ataupun mengurangi komposisi bacalegnya.

Diantaranya, sebut Andre, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang melakukan pergantian satu bacalegnya.

Adapula Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merubah nomor urut dan memasukkan yang baru.

Bahkan, perubahan yang luar biasa justru terjadi pada Partai Ummat.

Partai dengan logo berbentuk perisai dengan gambar bintang berwarna emas di tengahnya, itu malah banyak mencoret bacalegnya. Dan hanya menyisakan dua nama saja.

Dua nama itupun hanya terisi untuk pertarungan di daerah pemilihan empat (dapil IV) saja.

“Partai Ummat mengurangi bacalegnya. Dari semula full 35 bacaleg perempuan di empat dapil yang didaftarkan, dalam perbaikan cuma ajukan bacaleg di satu dapil, yakni dapil IV. Itu pun tidak semuanya wanita. Dan Ketua yang semula tidak maju, jadi maju,” beber Andre.

Partai Gelora dan Perindo, sambung dia, juga berkurang bacalegnya. Tapi jumlahnya tidak drastis.

Lebih lanjut Andre menyatakan, bahwa yang dilakukan parpol-parpol tersebut semuanya diakomodir dalam PKPU 10 tahun 2023.

Seperti disebutkan dalam Pasal 81, bahwa Parpol peserta pemilu dapat mengajukan rancangan DCT pada masa pencermatan rancangan DCT.

“Begitupun di pasal 66, bahwa parpol Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan rancangan DCS,” sebutnya.

PKPU 10 tahun 2023 ini, menurut Andre, agak luwes (tidak kaku) dibandingkan dengan 2019 lalu.

“Seluruh parpol jelas ada perbaikan. Walaupun hanya berkisar pada perbaikan berkas saja. Semacam pergantian atau perbaikan nama/ gelar, penambahan surat keterangan terdaftar pemilih, dll. Dan semua itu harus sesuai persetujuan DPP-nya masing-masing,” jelasnya.

Intinya, berdasarkan data yang mereka (KPU,red) rangkum, terjadi pengurangan jumlah bacaleg di masa perbaikan itu.

Dimana dari total 561 bacaleg yang didaftarkan di periode Mei lalu, setelah rekap di masa perbaikan menjadi 530 bacaleg dari 18 parpol.

Baca Juga :  Beredar Undangan Pelantikan Ketua Dewan, Sekwan: Itu yang Neken Siapa?

Komentar