oleh

Bupati Tanjabbar Buka Festival Pelayanan Publik Tahun 2023

Bupati dan forkopimda Tanjabbar dalam kegiatan Festival Pelayanan Publik dan Talkshow Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2023.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Drs. H. Anwar Sadat M. Ag menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Festival Pelayanan Publik dan Talkshow Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2023 Kabupaten Tanjabbar, Selasa (26/09/23).

Kegiatan yang digelar di alun-alun Kota Kualatungkal tersebut turut dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Tanjabbar.

Terlihat pula kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sekda Tanjabbar, para staf ahli dan para asisten Setda Tanjabbar, Kepala Instansi vertikal, Kepala Perangkat Daerah Tanjabbar, para Camat dan kepala bagian di lingkungan Setda Tanjabbar serta para peserta talkshow.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadan Suparhajo Suharmo Wijaya dalam sambutannya menjelaskan perbedaan antara Ombudsman dan KPK.

Yang mana menurutnya KPK lebih melakukan tindakan seperti mengedepan sanksi dan sebagainya. Sedangkan Ombudsman memberikan tindakan korektif atau upaya perbaikan.

Sehingga pelayanan publik yang diberikan ke masyarakat tidak terdapat maladministrasi.

“Ombudsman memiliki kewajiban untuk memperbaiki maladministrasi yang terjadi di institusi terkait seperti ada tindakan-tindakan korektif yang disarankan atau yang dibuat Ombudsman untuk dilakukan institusi terkait dan Ombudsman wajib untuk mengawal melakukan monitoring, apakah tindakan korektif yang diberikan Ombudsman dilaksanakan atau tidak, maka Ombudsman mempunyai kewajiban untuk mendampingi,” jelas Dadan.

Sementara itu, Bupati juga menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan undang-undang bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Dimana penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik,” tutur Bupati.

Bupati juga mengatakan bahwa penyelenggara pelayanan juga memiliki kewajiban membuat mekanisme pengelolaan pengaduan yang disampaikan melalui kotak pengaduan, tatap muka, media sosial, SP4N Lapor, serta lembaga Resmi lainnya. (Thd/*)

Baca Juga :  Lagi, Bupati Teddy Diperiksa KPK Bareng 10 Orang Lainnya

Komentar