oleh

Klaim Suara Bukan Hasil Resmi, Tunggu Sampai Perhitungan KPU Selesai!

Ade Satria Dwi Putra, Ketua KPU OKU. Foto: ist.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Klaim suara yang dilakukan oleh sejumlah calon legislatif (caleg) atau partai politik (parpol) tidak memiliki dasar hukum dan belum menjadi hasil perhitungan yang sah.

Kaitan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan klaim perolehan suara yang beredar di media sosial dan pesan berantai whatsapp.

“Klaim suara yang beredar bukanlah hasil resmi penghitungan KPU. Karena kita pun (KPU,red) belum menetapkan hasil resmi Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU OKU, Ade Satria Dwi Putra SH, di ruang kerjanya, kemarin (26/02/24).

Kata dia, tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di Kabupaten OKU masih pada tingkatan Kecamatan (PPK).

Baca Juga :  BPP dan Golput OKU Mantap Pilih Ganjar - Mahfud

Meski begitu, suara yang masuk sudah 12 Kecamatan. Kecuali Baturaja Timur.

“Untuk rekap penghitungan PPK Baturaja Timur, dimungkinkan akhir bulan ini selesai,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan KPU No 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten, itu maksimal berakhir di tanggal 5 Maret 2024.

Komentar