oleh

Carut Marut Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, DPRD OKU Didorong Bentuk Pansus  

Suasana RDP antara Forum PPPK OKU untuk Keadilan bersama DPRD OKU dan OPD terkait, Senin (19/05/25).

HARIANRAKYAT.CO.ID – Forum PPPK OKU untuk Keadilan, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelesaikan carut-marut hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024. Khususnya untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan bidan pendidik tahun 2023 dan tenaga non ASN.

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Forum PPPK OKU untuk Keadilan, Arif Awlan SH didampingi Sekretarisna, Anggi Yumarta SIP MIP, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD OKU lintas komisi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD OKU, Senin (19/05/25) siang.

Baca Juga :  Karyawan PTMO Yang Menghilang Usai Ambil Uang Koperasi Ratusan Juta, DIAMANKAN !

Permintaan pembentukan Pansus, ini lantaran belum ada kesimpulan dari kedua belah pihak (baik dari Forum PPPK OKU maupun OPD terkait), perihal definisi gaji yang bersumber dari APBD.

Apakah gaji pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) bersumber dari APBD atau tidak?.

Jika mengacu keterangan (versi) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes OKU) Dedy Wijaya dan Direktur RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, dr Rynna Dyana, keduanya menyatakan, bahwa gaji pegawai BLUD dan TKS itu bersumber dari APBD. Sehingga mereka memiliki hak yang sama untuk ikut seleksi CPPPK tahap 1.

Komentar