oleh

Jabatan Basah untuk Eks Terpidana: Etik Pemkab OKU Diduga Ambyar!?

Kantor Inspektorat OKU tampak dari depan. foto: eko

HARIANRAKYAT.CO.ID – Untuk menduduki jabatan strategis, seorang pejabat wajib bebas dari hukuman disiplin. Tetapi pertanyaan besar segera muncul: sejauh apa Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) menerapkan aturan itu?

Terutama terkait pengangkatan Doni Haridadi, S.STP, sebagai Camat Baturaja Timur baru-baru ini?

Sebab, rekam jejak Doni bukan rahasia publik. Ia pernah dipidana dalam kasus penipuan dengan hukuman 1 tahun penjara, sebagaimana tertera jelas dalam Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 399/Pid.B/2016/PN BTA yang dapat diakses melalui SIPP PN Baturaja.

Untuk menelusuri kepastian soal syarat etik, moral, dan disiplin aparatur, redaksi mendatangi Inspektorat Kabupaten OKU dan bertemu langsung dengan H. Absan SE MM, selaku Inspektur Inspektorat OKU, Jumat (21/11/25) pagi.

Baca Juga :  Layanan Konsultasi Hukum Cuma-cuma, Disini !!

Namun, jawaban Absan jauh dari tegas.“Kita tidak bisa serta merta. Kita punya tim pembinaan kepegawaian, nanti akan kita koordinasikan. Belum bisa dijawab sekarang. Kita belum lihat datanya. Apalagi kasusnya di 2016,” ujarnya, seolah menghindari titik persoalan.

Komentar