
HARIANRAKYAT.CO.ID — Komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan kembali dibuktikan.
Sebanyak 71 sertifikat tanah hasil program konsolidasi resmi diserahkan langsung oleh Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., kepada warga Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Rabu (8/4/2026).
Penyerahan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Pengabuan ini menjadi langkah konkret pemda dalam mendorong kesejahteraan masyarakat melalui legalitas aset tanah.
Dalam sambutannya, Anwar Sadat menegaskan, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen, tetapi memiliki nilai strategis bagi kehidupan masyarakat.
“Sertifikat ini adalah bukti sah kepemilikan. Selain memberi kepastian hukum, juga bisa dimanfaatkan untuk akses permodalan di lembaga keuangan guna meningkatkan taraf hidup,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan warga agar memanfaatkan lahan secara produktif agar memberi nilai tambah bagi ekonomi keluarga.
Kelurahan Teluk Nilau menjadi salah satu wilayah prioritas program konsolidasi tanah dengan luas mencapai 41 hektare.









Komentar