oleh

Kurir Ganja 1,5 Kg Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim dan Jaksa

Winda Mardiyanti SH, dibimcangi di kantor Saiful Mizan Yusuf & rekan. Ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Perjalanan perkara narkotika yang menyeret Rianda Juliansyah Bin Boiman akhirnya mencapai babak penting. Setelah berbulan-bulan bergulir sejak pengungkapan jaringan peredaran ganja dan tembakau sintetis lintas provinsi oleh Satres Narkoba Polres OKU pada Oktober 2025 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (2/7/2026).

Selain pidana penjara, Rianda juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Baca Juga :  HP Picu Emosi, Leher Ditebas Berkali-kali

Berdasarkan tuntutan, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I jenis ganja dengan berat melebihi satu kilogram.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres OKU terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika dengan sistem “tempel” di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.

Komentar