
HARIANRAKYAT.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan keagamaan. Salah satunya melalui sistem pendaftaran Majelis Taklim berbasis aplikasi SIMPENAIS (Sistem Informasi Penerangan Agama Islam) yang membuat proses administrasi lebih cepat, tertib, dan transparan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Kasi Bimas Islam, H. Muhamad Ali, S.Fil.I., M.Hum, menjelaskan bahwa proses pendaftaran kini jauh lebih sederhana karena terintegrasi dari tingkat KUA hingga pusat.
Digitalisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola data Majelis Taklim secara nasional, sekaligus mempermudah masyarakat dalam memperoleh legalitas resmi berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
“Melalui SIMPENAIS, semua data Majelis Taklim terinput secara sistematis dan terverifikasi. Ini penting untuk pembinaan sekaligus memastikan data valid,” ujarnya.
Alur Pendaftaran Lewat SIMPENAIS
Proses pendaftaran Majelis Taklim dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:









Komentar