
HARIANRAKYAT.CO.ID – Jagat media sosial kembali gaduh. Sebuah video viral memperlihatkan anak di bawah umur mengisap lem Aibon di atas Jembatan Ampera, Palembang.
Bukan hanya soal aksi ngelem yang bikin miris. Yang lebih bikin geleng kepala, wajah si anak ditampilkan terang-terangan. Tanpa blur.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Kurnaidi, langsung angkat suara. Ia menegaskan, mengeksploitasi anak dalam kondisi rentan demi konten adalah pelanggaran serius.
“Anak itu korban. Orang tuanya punya hak melapor ke pihak berwajib,” tegas Kurnaidi, Sabtu (30/05/2026).
Menurut Kurnaidi, pembuat konten tak bisa berlindung di balik dalih “sekadar viral”. Ada konsekuensi hukum yang menanti.
Ia menyebut, penyebaran video tanpa menyamarkan identitas anak bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dampaknya bukan cuma soal nama baik, tapi juga masa depan anak.
“Selain mencemarkan, ini juga merusak psikologis anak,” ujarnya.
Jika video tersebut merupakan produk media resmi, maka pelanggarannya masuk ranah etik jurnalistik, dan itu fatal. Tapi jika dibuat oleh konten kreator biasa, maka jalurnya jelas, pidana.









Komentar