oleh

Perda Mandul! Anak Terlantar Dibiarkan, Pemkot Kemana?

Pengamat kebijakan publik Sumatera Selatan, Ade Indra Chaniago. foto: Ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Palembang kembali ditampar realitas. Di tengah gemerlap kota yang sibuk bersolek, dua bocah dengan pakaian kumal duduk santai di sudut ikonik Jembatan Ampera, atau yang akrab disebut wong Palembang sebagai Pocok Ampera.

Di tangan mereka, kantong plastik bening berisi lem Aibon. Dihirup dalam-dalam. Tatapan kosong. Dunia seakan berhenti. Lalu lintas meraung. Manusia berlalu-lalang. Mereka? Dibiarkan.

Video berdurasi 1 menit 16 detik yang direkam kreator asal Lampung, @bangtaun, viral di media sosial. Mengundang amarah, sekaligus rasa iba.

Tapi bagi pengamat kebijakan publik Sumatera Selatan, Ade Indra Chaniago, ini bukan sekadar kenakalan remaja. “Itu bukti otentik negara belum sepenuhnya hadir,” katanya getir, Sabtu (30/05/2026).

Baca Juga :  Mahasiswa Poltektrans Palembang Unjuk Gigi Global, Gondol Emas YISF 2026

Pertanyaannya sederhana, ke mana pemerintah?

Palembang sejatinya tidak kekurangan aturan. Ada Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Di atas kertas, regulasi ini galak. Pasal 20 ayat 1 poin C dengan tegas melarang aktivitas anak jalanan dan pengemis.

Komentar