
HARIANRAKYAT.CO.ID – Sempat tak ditemukan saat hendak dieksekusi, Agus Setiawan bin Giyanto, terpidana kasus penipuan, akhirnya tak berkutik. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil mengamankan pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, Senin (26/10/2026).
Agus diamankan sekitar pukul 10.50 WIB di sebuah rumah kontrakan di RT 017 RW 004, Kampung Baru, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Pelarian Agus berujung setelah tim kejaksaan melakukan serangkaian pemantauan dan pelacakan hingga mengetahui keberadaannya di wilayah Baturaja.
Kasus yang menjerat Agus bukan perkara baru. Peristiwa yang menjadi pangkal perkara ini bermula sekitar Juni 2019, terkait pengalihan atau sewa-menyewa kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza di wilayah hukum Pengadilan Negeri Baturaja.
Dalam perkara tersebut, Agus bersama Rico Wahyudi bin A. Zainudin Ar diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan secara bersama-sama.









Komentar