Dalam hal yang terakhir ini juga menyangkut kemahiran melakukannya, seperti juga kemampuan yang bersifat teknis sebagai wartawan profesional, yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengololah, serta membuat dan menyiarkan berita.
Oleh karena itu, lanjut Firdaus, untuk memastikan standar kompetensi, maka wartawan harus mengikuti UKW. Pelaksanaan UKW ini sendiri dilakukan oleh lembaga penguji yang telah diverifikasi dan lolos oleh Dewan Pers. Baik itu perusahaan pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi atau lembaga pendidikan jurnalistik.
Oleh karena itu, wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar.
Salah satu lembaga penguji kompetensi wartawan (UKW) adalah organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Keberadaan PWI Pusat sebagai lembaga penguji telah ditetapkan Dewan Pers.
Adapun substansi uji kompetensi adalah sistem yang dilaksanakan untuk mengukur standar kompetensi wartawan melalui Lembaga penguji yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers. Sistem uji kompetensi wartawan yang dirumuskan oleh Dewan Pers dan dilaksanakan oleh PWI Pusat menggunakan model dan kategori kompetensi sebagai berikut;
Komentar