oleh

Akhir Kekuasaan Seorang Pj

Sementara Pj Bupati dan Walikota adalah ASN eselon II di jajaran Pemerintah provinsi setempat atau bisa juga dari pejabat di kementerian. 

Untuk di Sumsel pada Pilkada serentak 2024 ini ada empat Pj Bupati dan Walikota yang ikut kontestasi sebagai bakal calon kepala daerah.

Yakni Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa, Pj Bupati Musi Banyuasin, Apriadi. Kemudian, Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali dan Pj Bupati OKU, Teddy Meilwansyah.

Menurut ketentuan perundang-undangan dan edaran Kemendagri 16 Mei 2024, seorang Pj kepala daerah harus mengundurkan diri baik dari jabatan Pj maupun status ASN-nya.

Dan proses pengajuannya 40 hari sebelum masa pendaftaran ke KPU, 27 Agustus 2024.  Artinya, pada 16 atau paling lambat 17 Juli 2024 , mereka harus mengajukan surat pengunduran diri.

Begitu seorang Pj Kepala Daerah mengundurkan diri, maka ia kembali sebagai masyarakat biasa.

Jabatannya akan diisi oleh orang lain, dan dia bukan lagi sebagai ASN atas perintah Undang-undang. Mereka tidak bisa lagi mengintervensi para pejabat atau ASN.

Komentar