oleh

Politik Hukum dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

M Iqbal Fikri. Foto: ist

PEMBAHARUAN hukum pidana di Indonesia menjadi sorotan utama dalam konteks dinamika perubahan sosial dan politik yang terus berkembang.

Seiring dengan perkembangan masyarakat, teknologi, dan dinamika global, negara-negara, termasuk Indonesia, dihadapkan pada kebutuhan untuk mengkaji ulang dan memperbaharui kerangka hukum pidana (Zaidan, 2022).

Perubahan tersebut tidak hanya mencakup revisi substansial dari peraturan yang ada, tetapi juga melibatkan pengintegrasian nilai-nilai keadilan, hak asasi manusia, dan respons terhadap kejahatan baru yang muncul (Hamdi & Efendi, 2022).

Dalam kerangka inilah, politik hukum memainkan peran yang sangat krusial dalam membentuk dan mengarahkan jalannya pembaharuan hukum pidana.

Rasio atau alasan di balik pembaharuan hukum pidana menjadi landasan filosofis yang memandu perubahan tersebut.

Apakah tujuannya lebih kepada peningkatan efisiensi penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, atau respons terhadap kejahatan baru yang muncul?

Rasio pembaharuan ini mencerminkan visi pemerintah terkait sistem peradilan pidana yang diinginkan, sekaligus mencermati kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Komentar