
Oleh: Apriandi
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 berbeda dari pilkada sebelumnya. Ini yang pertama pelaksanaan Pilkada serentak se Indonesia, baik Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota, dan Bupati-Wakil Bupati.
Untuk di Sumatera Selatan ada 17 kabupaten/ kota yang akan melaksanakan Pilkada plus pemilihan gubernur – wakil gubernur Sumatera Selatan.
Jadi ada 18 pemilihan kepala daerah serentak se Sumatera Selatan pada 27 November 2024.
Dari ke-18 kepala daerah ini, ada 11 kepala daerah termasuk Gubernur Sumsel yang tidak lagi menjabat karena habis periode masa jabatan atau karena meninggal dunia. Sehingga posisi kepada daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) diisi oleh seorang penjabat (Pj).
Pengangkatan penjabat kepala daerah, untuk gubernur langsung oleh Presiden atas usulan Kemendagri, sedangkan Pj Bupati dan Walikota oleh Menteri Dalam Negeri.
Semua penjabat ini merupakan ASN/PNS. Untuk Pj Gubernur menurut ketentuan harus ASN eselon I dan biasanya orang pusat (pejabat di kementerian).
Komentar