oleh

Akhir Kekuasaan Seorang Pj

Karena, jamak terjadi apabila musim Pilkada, ketika kepala daerahnya kembali mencalonkan diri, ia akan menggunakan kekuasaannya untuk ‘menekan’ ASN atau pejabat bawahannya.

Mulai dari kepala dinas, badan, kantor, camat, lurah, bahkan sampai ketingkat RT.

Bagi yang tak menurut perintah alias membelot, kepala daerah ini tak segan-segan melakukan tindakan mutasi terhadap ASN. Baik mutasi jabatan eselonnya, maupun memindah ASN tersebut ke lokasi yang jauh (dibuang).

Dan ini bisa langsung dilakukan ketika kepala daerah itu masih menjabat saat ia maju di Pilkada.

Contohnya, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) bisa saja melakukan hal itu. Soalnya, kepala daerahnya hanya cuti kampanye saja. Usai kampanye ia akan kembali sebagai kepala daerah.

Hal yang sama juga untuk di Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten OKU Selatan dan PALI. Namun, untuk OKU Selatan dan PALI, Bupatinya sudah dua periode alias tidak bisa lagi maju di Pilkada di daerah masing-masing.  

Bagaimana dengan Pj? Kewenangan seorang Pj kepala daerah itu sebenarnya sangat terbatas. Namanya saja penjabat. Tugasnya antara lain, mengkordinir atau memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di mana ia menjabat.

Komentar