oleh

Akhir Kekuasaan Seorang Pj

Kemudian melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD, termasuk melaksanakan visi misi kepala daerah definitif sebelumnya sesuai RPJMD yang telah disusun sebelumnya. Mewakili daerah ketika ada hal-hal yang berkaitan dengan hukum di Pengadilan.

Wewenangnya saja hanya ada lima, sesuai Pasal 65 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah. Yakni, mengajukan rancangan Perda, menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

Kemudian, menetapkan Perkada dan Keputusan Kepala Daerah, mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah/dan atau masyarakat. Dan melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara, seorang Pj tidak bisa melantik atau melakukan mutasi pejabat eselon tanpa persetujuan Kemendagri.

Untuk Pj Bupati atau walikota, tentu sebelum ke kemendagri harus koordinasi dulu ke gubernur.

Jadi, para ASN dan pejabat tidak boleh takut dengan Pj kepala daerah. Tugas dan kewenangannya sangat terbatas. Apalagi, jika Pj Kepala Daerah ikut kontestasi Pilkada, artinya ia telah mengakhiri jabatannya sebagai Pj dan karirnya sebagai ASN. (*)

Komentar