HARIANRAKYAT.CO.ID – Sebanyak 12 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Pasar Baru Baturaja ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pasalnya, sejumlah lapak pedagang tersebut dianggap sudah melanggar ketertiban dan ketentraman umum.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten OKU, Agus Salim SSos MM mengatakan. Penertiban tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada, sehingga sejumlah lapak dagangan dilakukan penertiban agar tidak mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.
“Sebelumnya kami sudah memberikan himbauan berulang kali. Sehingga pada saatnya kami mengambil langkah tegas dengan melakukan oprasi penertiban. Sebanyak 12 lapak pedagang yang berdagang di bahu jalan kami tertibkan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam oprasi penertiban tersebut, pihaknya menerjunkan 12 peleton personil guna menegakkan aturan kenyamanan dan ketertiba umum diwilayah hukum Kabupaten OKU.
“Sesuai dengan aduan dari masyarakat yang mengeluhkan banyaknya pedagang menggelar dagangan hingga memakan bahu jalan di kawasan Pasar Baru. Untuk itu, kami denga tegas mberikan sanksi bagi pedagang yang masih mbandel menggelar dagangan di bahu jalan,” beber Agus Salim menambahkan, pihaknya juga memberikan himbauan dan pembinaan bagi pedagang agar semakin tumbuh kesadaran dalamenciptakan kenyamanan dan ketertiban umum. (Rul)
Komentar